Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan

Gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap mantan pesepak bola Bambang Pamungkas telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, beberapa waktu lantas.
Tkhalismah menjelaskan bahwa gugatan itu ditolak menyusul tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas. Ada bukti yang menguatkan kalau Amalia sedang terikat pernikahan dengan lelaki lain, yaitu Bambang bin Aripin.
Bukti tersebut berupa salinan putusan isbat yang diterbitkan Pengadilan Agama Soreang cukup 28 Januari 2020.
"Sesantak tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo atas Bambang Pamungkas bin H Misranto," ujar Totentikmah.
"Anak tersebut tidak terbukti anak atas kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak dalam ditolak oleh majelis hakim," ujarnya lagi menegaskan.
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri atas Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua budak dari pernikahannya itu. Demi memperjuangkan hak budak-budaknya, cukup medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.
Sementara, Bambang Pamungkas diwakili pengacaranya selama ini membantah semua dalil yang dimiliki Amalia.